Minggu, 22 November 2015

Cara Membuat Blog Gratis


BIngung membuat blog pribadi untuk tugas sekolah, kampus ataupun untuk mempublikasikan artikel anda di internet? Saya akan menjelaskan secara detail dan praktis cara membuat blog pribadi HANYA dalam waktu 10menit.
   1.       Untuk lebih praktis sebelumnya anda harus memiliki akun GMAIL. Bagi yang belum memiliki akun gmail        maka buat terlebih dahulu.

   2.     Setelah memilik akun gmail, Buka www.blogger.com


   3.       Login dengan akun gmail anda.
                       
   4.       Maka akan muncul seperti gambar dibawah. Pilih opsi profil : Profil google+
   


   5.       Step1. Isi biodata anda seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan foto anda bila perlu. Setelah diisi klik tombol Tingkatkan>>


   6.       Step 2. Tambah orang yang dikenal. Step ini tidak apa dilewati. Lalu klik tombol lanjutkan.

                      
   7.       Lalu akan mucul “ikuti berbagai hal yang anda sukai” saya sarankan memilih hal yang berkenanaan dengan isi blog anda nanti. Klik tombol “ikuti” jika ada yang anda suka. Setelah itu klik tombol “Lanjutkan”

                                                 
   8.       Lalu akan muncul notfikasi seperti gambar dibawah maka anda pilih “Tetap Lanjutkan”


   9.       Step 3. Upload foto anda dan pada kolom dimana anda bekerja? Sekolah?, dan tempat tinggal? tidak diwajibkan untuk anda isi namun saya sarankan diisi agar pengunjung blog andamengetahui biodata anda. Setelah itu klik “Selesai”




   10.   Klik “Lanjutkan ke Blogger”

   11.   Akan muncul gambar dibawah ini. Barulah kita dapat membuat blog baru. Klik “Blog Baru”

                                                                         
   12.   Isi kolom judul dengan tema yang anda inginkan pada blog anda. Alamat adalah nama blog kita  …….blogspot.com titik diisi nama sesuai apa yang anda mau. Pilih template yang anda sukai, template adalah bentuk tampilan muka blog kita. Setelah semua diisi klik “Buat Blog”



   13.   Apabila sudah muncul tampilan dibawah ini maka blog anda sudah BERHASIL dibuat. Untuk membuat artikel atau postingan klik “Entri baru”




   14.   Isi “entri” dengan judul artikel anda. Isi artikelnya diisi dibawah. Setelah selesai klik “Publikasikan”
   






   15.   BLOG anda sudah berhasil dibuat selemat mencoba J

Sabtu, 21 November 2015

Bagaimana cara membuat Blog amal

Kirim ke teman Tweet Berbagi di Facebook Berbagi di Google+ Cetak

Ini mungkin tidak baru, dan mungkin tidak seksi. Tapi blog dapat membantu organisasi Anda dalam beberapa cara kunci:
Hub Komunikasi Central
Sangat penting untuk memiliki tempat yang dapat Anda link ke untuk informasi lebih lanjut dan untuk tindak lanjut, bukan berbagi berita atau update hanya di tweet atau pesan facebook, dan terutama jika itu hanya dalam email newsletter. Sebuah blog dapat memberikan ruang untuk berbagi berita, pengumuman, cerita, dan informasi lainnya dan membiarkan Anda

membagikannya ulang dan mendistribusikannya di seluruh web. Sebuah blog juga dapat membantu orang mengetahui lebih lanjut tentang Anda atau mencari cara lain untuk tetap terhubung dengan Anda. Jika seseorang melihat sebuah posting menarik dari Anda di Twitter, mengklik ke blog, dan kemudian dapat mendaftar untuk newsletter, klik untuk "seperti" Anda di facebook, dan belajar tentang organisasi Anda - baik, itu lebih jauh keterlibatan dan komunikasi (bahwa Anda tidak harus bekerja untuk) dari sekedar posting Twitter dan meninggalkan begitu saja.

Buat Komunitas Dialog
Kesempatan besar lain yang Anda miliki dengan sebuah blog yang membuka organisasi Anda dengan memungkinkan komentar dan dialog. Apakah Anda meminta umpan balik, berbagi cerita, atau mendesak orang untuk mengambil tindakan, menyediakan tempat bagi komunitas Anda untuk berbagi kembali dengan Anda menunjukkan keterbukaan untuk umpan balik dan minat masyarakat. Dan tidak, kemungkinan mendapatkan "buruk" komentar tidak cukup untuk menonaktifkan pilihan bagi orang untuk berbagi ide-ide mereka, dukungan dan dorongan. Sebagian besar waktu, jika seseorang memiliki sesuatu yang buruk untuk mengatakan, anggota masyarakat lainnya akan melangkah ke kanan ucapan bahkan sebelum Anda memiliki kesempatan!

Multimedia Mendongeng
Pikirkan blog yang membosankan? Yah, mungkin jenis yang Anda lihat adalah. Atau, mungkin Anda tidak tertarik dalam cerita-cerita yang diberitahu. Blog Anda adalah kesempatan bagi organisasi Anda untuk menunjukkan betapa tidak membosankan itu! Apakah Anda memiliki video, gambar, atau slide? Apakah Anda memiliki banyak suara yang berbeda? Blog Anda tidak harus teks biasa pada halaman putih besar. Anda dapat menggunakan video atau gambar, Anda dapat mengadakan kompetisi untuk ide-ide, Anda dapat memposting link favorit Anda atau memiliki kontributor tamu. Blog Anda adalah bagi Anda untuk berbagi cerita Anda ingin, dengan jenis media yang ingin Anda!

Hal-hal yang harus
Waktu - waktu untuk merencanakan, waktu untuk mengevaluasi, waktu untuk menulis!
Konten - sering Anda memiliki banyak konten yang sudah di tangan untuk mendapatkan blog Anda mulai!

1
Rencana Route Anda
Sebelum Anda melompat ke dalam mobil dan memukul jalan terbuka, Anda ingin mengambil waktu untuk merencanakan di mana Anda akan pergi, dan apa yang Anda butuhkan. Perencanaan untuk blog Anda berarti berpikir tentang
apa yang ingin Anda capai dengan blog Anda (menjangkau pembuat kebijakan dan orang-orang kuat lainnya membutuhkan pendekatan yang berbeda dari potongan-potongan saran praktis untuk relawan lokal).
siapa audiens Anda dan apa atau kebutuhan audiens Anda ingin yang dapat berkontribusi (anggota dewan, relawan, penyelenggara, tokoh masyarakat).

Apa jenis konten yang Anda sudah memiliki bahwa Anda bisa menggunakan kembali (video atau wawancara dari acara, data atau penelitian, dll) atau cerita Anda tahu Anda akan memiliki informasi penting tentang (isu Anda menonton erat, isu politik atau sosial Anda terlibat di). Mendapatkan ide tentang hal-hal yang Anda bisa posting dan orang-orang yang akan dikirim akan membantu Anda memilih platform yang paling tepat untuk menggunakan dan membuat kalender editorial / konten.

2
Drive Test Ini
Ada dua aspek untuk test drive yang tepat:
Pertama, mencobanya tanpa memiliki sebuah blog. Itu benar, saya benar-benar mengatakan bahwa. Jika Anda tahu siapa dan Anda tahu apa yang akan terlibat, memiliki "blogging tim" Anda beroperasi seolah-olah ada sebuah blog, tanpa satu, selama satu bulan. Jika selama empat minggu penuh, Anda masih menulis posting (bahkan jika mereka adalah file teks saja atau email satu sama lain) maka Anda tahu Anda memiliki stamina untuk memulai. Jika Anda pergi seminggu dan tidak bisa mendapatkan siapa pun atau bahkan diri Anda untuk terus, maka Anda mungkin tidak pernah mendapatkan blog dari tanah.

Kedua, memilih platform berbasis pada konten yang ingin Anda gunakan dan mencobanya sebelum Anda mulai mempromosikan, menghubungkan ke sana, dan berbagi dengan dunia. (Ada banyak tulisan yang besar di luar sana tentang memulai dan memilih platform, termasuk yang satu ini dari ProBlogger.) Beberapa platform terkemuka mungkin Anda ingin mempertimbangkan termasuk (dalam urutan abjad):
Blogger
MoveableType
Posterous
Squarespace
Typepad
WordPress

3
Bersiaplah untuk Mengubah Arah
Sama seperti perjalanan yang baik, kadang-kadang angin mendorong Anda dalam arah yang berbeda, dan Anda hanya perlu pergi dengan itu! Jika Anda memulai dengan blog Anda dan menemukan bahwa konten komunitas Anda merespon (atau tidak) adalah bukan apa yang Anda harapkan, itu adalah tanda yang besar memberitahu Anda ke mana harus pergi. Jangan biarkan apa atau bagaimana menentukan keberhasilan Anda, tetapi apakah Anda memenuhi tujuan Anda (berbagi informasi, mendapatkan umpan balik, membangun komunitas, berkembang kepercayaan, dll). Ini bukan tanda bahwa Anda telah gagal jika blog Anda berubah arah dari berbicara tentang berita untuk berbagi cerita relawan - itu bukan "apa" yang penting tetapi bahwa komunitas Anda terlibat dan Anda memiliki konten untuk mendukung pekerjaan Anda dan komunikasi.
Server Bloger - Auto Generate & Create Direct Backlink
Without : http://
Status :
Total : Generate and Open Backlink

Senin, 14 Januari 2013

Peristiwa dan Ksatria Karbala

Warriors of the KARBALA

Sejarah bak cermin yang mengisahkan kembali pelbagai peristiwa baik pahit maupun manis
bagi manusia. Di antara peristiwa sejarah Islam, kejadian Karbala memiliki ciri khas tersendiri.
Kebangkitan Imam Husein as dikenal sebagai simbol pertempuran antara hak dan batil dan
pengorbanan di jalan agama.
Kebangkitan Imam Husein as bukan sebuah peristiwa biasa, tapi telah menjelma menjadi satu
budaya hidup yang mampu menggerakkan manusia. Sebuah budaya yang bangkit dari agama
dan punya peran penting dalam melanjutkan nilai-nilai agama. Fenomena ini bak sumber mata
air yang mampu memuaskan dahaga para pencari kebenaran dan keadilan. Fenomena ini telah
memberikan ilham bagi banyak kebangkitan yang menuntut kebenaran. Kebangkitan ini
berhasil memunculkan para pahlawan yang menjadi contoh abadi bagi manusia yang memiliki
kepekaan hati dan menuntut keadilan.
Hakikat ini dapat disaksikan pada barisan Imam Husein as. Para sahabatnya yang mengenal
dengan benar siapa imamnya lalu bergabung dengannya untuk mendemonstrasikan puncak
pengorbanan. Bagi Imam Husein as dan para sahabatnya, luka yang muncul dari kebodohan
masyarakat lebih parah dari kesakitan yang dirasakan dari luka pedang. Dari sini, merobek tirai
kebodohan dari opini publik merupakan jihad paling penting bagi mereka.
Dalam sejarah Karbala disebutkan betapa kebanyakan sahabat Imam Husein as sejak awal
menggambarkan hakikat kepada musuh dengan beragam ungkapan yang mencerahkan. Di
saat perang para sahabat Imam Husein as memperkenalkan siapa sesungguhnya Imam Husein
dan keluarga Nabi lewat bait-bait syair mereka yang penuh semangat. Setelah itu bak busur
anak panah bersegera memasuki medan perang. Kenyataan ini menunjukkan para musuh
berusaha keras melakukan propaganda luas demi merusak citra keluarga Nabi. Masalah ini
membuat para sahabat Imam Husein as menjadikannya sebagai kesempatan untuk membela
sejarah, jalan dan metode Imam Husein.

Pembenaran untuk Sayidina Abu Tholib

 Sayidina Abu Tholib, Mukmin Quraish

          Menurut berbagai macam versi sejarah, tidak diragukan lagi bahwa Abu Tholib adalah salah satu tokoh pahlawan Muslimin. Terbukti pada awal penyebaran agama Islam, Muhammad Saw selalu dilindungi oleh Abu Tholib. Bahkan, slogan yang berbunyi “selama Abu Tholib hidup tidak ada yang berani menggangu Muhammad Saw“ itupun masih selalu terdengar hingga umat Islam yang hidup saat ini.
           Namun sayangnya, juru kunci Ka’bah yang juga merupakan paman, pengasuh, sekaligus pelindung bagi Rosullulah ini, dikatakan meninggal dalam keadaan kafir. Anehnya, satu-satunya argumen yang memuat pernyataan tersebut hanya terdapat dalam kitab Shohih Bukhori. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa ketika menjelang ajalnya, Abu Tholib tidak mengucapkan dua kalimat syahadat. Oleh karenanya, mayoritas umat Islam masih meyakini bahwa Abu Tholib meninggal dalam keadaan kafir.
          Akan tetapi pada tatanan hujjah dalam Islam, Al-qur’an yang merupakan Kalamullah adalah hujjah yang utama. Sehingga, jika terdapat sebuah hadis yang isinya bertentangan dengan Al-qur’an, sudah pasti hadis tersebut diragukan kebenarannya. Seperti kasus yang terdapat pada hadis di atas yang mengatakan “Abu Tholib wafat dalam keadaan kafir” dengan Al-qur’an surat Al Mujaadilah ayat 22 yang berbunyi “kamu tidak akan mendapati orang beriman saling berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rosulnya sekalipun itu keluarga mereka”.

Senin, 21 Maret 2011

Keterbatasan UU telekomunikasi untuk mengatur penggunaan teknologi informasi

Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Undan-Undang ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Pendapat saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh untuk negara kita, apabila dilihat dari keuntungan negara kita, teklnologi informasi juga merupakan hal yang bebas digunakan bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.



http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

Regulasi tentang cyber crime yang ada di dunia

Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan 2 laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi

computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

Ketentuan-ketentuan hukum yang ada saat ini bisa digunakan, maka pelaksanaannya akan berbeda dengan dengan penegakan di dunia hukum biasa, Khususnya mengenai apa yang harus dilakukan aparat kepolisian. Maka perlu dibentuk polisi cyber, hakim cyber, dan jaksa cyber yang keahliannya menangani cyber crime. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga

bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia. kejahatan mayantara( cyber crime).

Isi Konsensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime. Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan ;:

“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”.

Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan transnasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.

Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” . Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat

hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.
 

Banyaks sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.
 

1. Definisi tentang Cyber Crime Devinisi untuk tujuan Konvensi ini dari sebuah
 

    * “sistem komputer” adalah salah satu komponen      atau sekelompok saling terkaitatau perangkat, satu atau lebih yang      berdasarkan program, melakukan pengolahan data otomatis.
    * “komputer data” merupakan salah satu      perwakilan dari fakta, konsep atau informasi dalam bentuk yang sesuai      untuk diproses dalam sistem komputer, termasuk program yang cocok untuk      menyebabkan sistem komputer untuk melakukan fungsi;
    * “layanan” berarti publik atau badan swasta      yang memberikan kepada pengguna layanan dengan kemampuan untuk      berkomunikasi dengan sistem komputer, dan entitas lain yang proses atau      toko-toko komputer data atas nama seperti komunikasi atau pengguna layanan      dari operator.
    * “lalu lintas data” berarti komputer manapun      yang berkaitan dengan data yang komunikasi dengan sistem komputer, yang      dihasilkan oleh sistem komputer yang membentuk bagian dalam rantai      komunikasi, menunjukkan komunikasi dari asal, tujuan, rute, waktu,      tanggal, ukuran, durasi, atau jenis layanan.

 

2. Langkah-langkah yang akan diambil di tingkat nasional.
 

    * substantif hukum pidana
    * Substansi Hukum Pidana
    * Prosedur Hukum
    * Yurisdiksi

 

3. Kerjasama Internasional
 

    * General prinsip yang berhubungan dengan      kerjasama.
    * General prinsip yang berhubungan dengan      ekstradisi
    * General prinsip yang berhubungan dengan      bantuan
    * Ekspekditen kelestarian      komputer yang digunakan.

 

Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk melengkapi berlaku perjanjian bilateral atau multilateral atau sebagai perjanjian antara pihak, termasuk ketentuan: Konvensi Eropa tentang ekstradisi, dibuka untuk tanda tangan di Paris, pada 13 Desember 1957 (ETS No 24);
 

Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 20 April 1959 (ETS No 30);
 

Protokol Tambahan untuk Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 17 Maret 1978 (ETS No 99).
 

Jika dua atau lebih bagian telah menyimpulkan kesepakatan atau perjanjian pada hal-hal yang dibincangkan di dalam Konvensi ini atau jika tidak ada hubungan mereka didirikan pada hal-hal seperti itu, atau di masa depan mereka harus melakukannya, mereka juga berhak untuk menerapkan bahwa kesepakatan atau perjanjian atau untuk mengatur hubungan yang sesuai. Namun, di mana pihak dalam membangun hubungan mereka sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hadir dalam Konvensi selain yang diatur di dalamnya, mereka akan melakukannya dengan cara yang tidak konsisten dengan tujuan-tujuan Konvensi dan prinsip.
 

perbandingan cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia). Atau dengan Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
 


 

Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
 

Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
 

Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
 

    * Law (Hukum)East Coast      Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah      merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti      halnya secara offline.
    * Architecture (Arsitektur)West Coast Code      (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari      bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai      dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke      program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP,      termasuk dalam kategori regulasi ini.
    * Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di      dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang      terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
    * Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh      norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di      internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi      semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

 

Computer crime act (Malaysia)
 

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
 

Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet
 

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
 

merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
 

sumber : http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf

IT Forensic

I. IT FORENSIK
 

Dengan semakin berkembanganya dunia IT semakin banyak pula oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan IT untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan banyak pihak.
 

IT forensic Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
 

IT Forensik:
 

    * Ilmu yang berhubungan      dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi      serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode      sebab-akibat)
    * Memerlukan keahlian      dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik      hardware maupun software

 

a). contoh-contoh  prosedur dan lembar kerja Audit IT
 

PROSEDUR IT AUDIT:
 

– Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioperasikan,  diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan:

? Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability

? Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security, confidentiality )

? Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi, dan lain-lain
 

CONTOH – CONTOH

– Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.
 

– External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan  Benchmark / Best-Practices
 

CONTOH METODOLOGI AUDIT IT
 

BSI (Bundesamt für Sicherheit in der Informationstechnik)
 

? IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )

? Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency

? Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual

? Metodologi evaluasi tidak dijelaskan

? Mudah digunakan dan sangat detail  sekali

? Tidak cocok untuk analisis resiko

? Representasi tdk dalam grafik yg mudah dibaca
 


 

b). Tools yang digunakan untuk audit IT dan IT forensic
 

? Hardware:

– Harddisk IDE & SCSI. kapasitas sangat besar, CD-R,DVR drives

– Memori yang besar (1-2GB RAM)

– Hub, Switch, keperluan LAN

– Legacy hardware (8088s, Amiga, …)

– Laptop forensic workstations
 

? Software

– Viewers (QVP http://www.avantstar.com  dan  http://www.thumbsplus.de

– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)

– Hash utility (MD5, SHA1)

– Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)

– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)

– Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit

– Disk editors (Winhex,…)

– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)

– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi buktibukti