Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Undan-Undang ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Pendapat saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh untuk negara kita, apabila dilihat dari keuntungan negara kita, teklnologi informasi juga merupakan hal yang bebas digunakan bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar